Gembar - gembor di media tentang sedang dibahasnya RUU pengelolaan kekayaan alam di Indonesia sangat santer. Bahkan menteri mengharapkan presiden dan wakil rakyat segera mengesahkan RUU tsb menjadi UU.
Hal ini tentu membawa angin perubahan. Walaupun belum melihat draft-nya paling tidak yang namanya pembaharuan itu membawa sesuatu yang baru dan berbeda. Pembaharuan positif tentunya yang berawal dari trauma masa lalu.
Wong cilik sebagai pemilik di dunia akan negeri ini semoga bisa merasakan manfaat langsung anugerah Yang Maha Kuasa atas kekayaan yang terkandung didalamnya.
Jikalah Anda wakil kami, tolong perjuangkan..jangan biarkan tanah kami jadi gersang tapi kami tak dapat apa - apa. Namun juga harus diperhatikan mereka sebagai kontraktor juga perlu perlindungan hukum yang kondusif agar investasi sehat.
Meng-eksploitasi alam perlu perhitungan yang tidak mudah. Jangan terjebak dalam sikap keserakahan kapitalis . Olah-lah dengan asas manfaat.
( catatan minggu ini )
Kamis, 18 Desember 2008
Harapan Baru
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
salah satu sifat manusia adalah berkuasa,dan serakah...
BalasHapusBukankah di Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas,
BalasHapusPasal :
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3). Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Atau biar ada kerjaan di DPR, atau jangan-jangan saya yang O..on...
Wualah dadi bingung...blegudug monyor-monyor, prit ganthil buntute tukung....
Piye iki Mas Raf......
@ Anonim : Setuju...kala manusia terkalahkan sifat tsb , saat itulah dunia mulai tidak seimbang
BalasHapus@Mas Jumar :Betul Mas, UUD memuat pokok garis besar sedang peraturan dibawahnya memuat detail dan specifikasi pelaksanaannya. Disitulah peluang kontaminasi berbagai kepentingan memainkan peran. Sehingga kadang memunculkan kebijakan2 yg kurang berpihak pada obyek yg diamanatkan oleh UUD.
Raf